GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memaksimalkan pemungutan retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)
Untuk pendapatan sektor ini, ditangani oleh dinas lingkungan hidup (DLH), selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani persampahan.
BACA JUGA:
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Tahun ini, pungutan retribusi sampah rumah tangga diberlakukan. DLH memberlakukan tarif pemungutan sampah rumah tangga Rp1.500/bulan. Pungutan ini berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
Nantinya, sampah-sampah rumah tangga yang sudah terkumpul di tempat sampah sementara (TPS) milik DLH, kemudian diangkut dengan armada truk DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
"Ini segera kita berlakukan kembali retribusi sampah rumah tangga," ucap Kepala DLH Pemkab Gresik, Sri Subaidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/10/2023).
Menurut Sri Subaidah, untuk pemungutan retribusi sampah rumah tangga dilakukan dengan dua cara. Pertama, bagi rumah tangga yang berlangganan air di Perumda Giri Tirta, retribusi sampah dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening koran air pelanggan Perumda Giri Tirta setiap bulan.
Kedua, bagi rumah tangga yang belum berlangganan air di perumda, maka penarikan retribusi sampah akan dititipkan di kantor desa yang terlayani kontainer sampah.
Namun, kata Sri Subaidah, tak semua desa di Gresik terlayani armada sampah karena keterbatasan armada.
"Jadi, untuk pemungutan retribusi sampah nantinya kami titip karcis pengelolaan kebersihan untuk perkotaan di Perumda. Per KK Rp1.500 sesuai amanat perda," jelasnya.
Sri Subaidah menyampaikan bahwa, kebijakan pemungutan retribusi sampah sudah pernah diberlakukan pada 1999 hingga 2015. Namun, terhenti.