Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI

Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI Peserta sSosialisasi dan konsultasi teknis pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) foto bersama.

Sementara itu kadivyankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

"Sehingga dengan demikian, terhitung per bulan Oktober ini masih tersisa kesempatan kurang lebih 6 bulan bagi bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) tersebut untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.

Menurutnya waktu enam bulan adalah waktu yang tidak terlalu panjang, dan ini merupakan kesempatan emas. Karena itu, ia mengimbau agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.

"Saya berharap semua yang hadir di sini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," terangnya.

Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi prioritas karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tandasnya. (cat)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO