Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?

Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

Jawaban:

Waalaikummussalam wr.wb.

Penanya dan pembaca BANGSAONLINE.com yang berbahagia, jika dianalisis dari pertanyaan Dua Putra <duaputra0616@...com adadua problem yang bapak hadapi. Pertama, bapak jadi korban investasi bohong dan bodong. Kesalahan bapak "kurang teliti, tidak mau belajar" pada realitas dan pengalaman orang lain yang jadi korban investasi bohong. Karena 'model investasi' seperti ini HARAM secara fikih dan masuk kategori kejahatan PIDANA dalam hukum positif.

Karena itu, keterlibatan bapak (dengan ikut inves) di perusahaan "abal-abal" ini HARAM. Karena tindakan bapak itu masuk kategori membantu berkembangnya dan suburnya kemaksiatan. Dalam Fikih ada kaidah: Membantu kemaksiatan itu adalah kemaksiatan juga.

Kedua, karena tindakan seperti itu HARAM, maka hasilnya, berupa mobil seperti yang bapak mobil tanyakan itu bukan milik bapak. Karena itu, bapak wajib mengembalikan mobil itu pada yang berhak. Semua tindakan terkait mobil yang bukan hak bapak itu HARAM. Bahkan bapak bisa dianggap terlibat dalam tindakan pidana.

Untuk itu, saya anjurkan agar bapak melepas mobil bohong itu, dan menuntut pemilik perusahaan investasi tersebut, secara pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian, Allah Maha Tahu.

Agar problem yang bapak hadapi lebih ringan, maka bapak BOLEH melanjutkan sisa cicilan mobil tersebut sampai lunas. Jika sudah lunas, maka mobil tersebut legal dan halal menjadi milik bapak. Semoga pengalaman pahit ini bisa menjadi pelajaran bagi bapak sekeluarga dan segenap pembaca BANGSAONLINE.com dan HARIAN BANGSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO