Hal tersebut juga sudah disampaikan LSM FRMJ ke Cabdindik Jatim wilayah Jombang. Karena, sumbangan untuk pembangunan gedung sekolah memang diperbolehkan, dengan catatan nilai besaran sumbangan tidak boleh ditentukan, karena hal ini akan memberangkatkan wali murid.
"Ini sudah saya sampaikan ke Cabdindik. Sumbangan boleh, tidak mengikat Rp5 ribu, Rp10 ribu, boleh itu pun harus bikin proposal. Semisal untuk sumbangan renovasi parkir, itu boleh. Dan tentunya nanti harus ada laporan pertanggungjawaban atau SPJ nya," kata Joko.
"Namun kenyataannya, sumbangan nilainya ditentukan, ada yang Rp2 juta, sampai Rp3 juta. Nah inilah yang sangat kita sayangkan jika pungli berkedok sumbangan, ini masih terjadi di dunia pendidikan yang ada di Jombang," imbuhnya.
Pihaknya berharap agar Cabdindik Jatim segera menghentikan praktek pungli berkedok sumbangan yang dilakukan SMA atau SMK negeri di Jombang, dan bila perlu para aparat penegak hukum (APH) bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap hal ini.
"Ya tuntutannya, pungli berkedok sumbangan harus disapu habis semuanya. Kalau tidak alat penegak hukum harus turun. Dan jangan sampai sekolah dijadikan ajang politik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabdindik Jatim wilayah Jombang, Sri Hartati mengaku menerima aspirasi dari pihak FRMJ. Bahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut.
"FRMJ, panjenengan (kalian) menyampaikan aspirasinya semua itu mewakili suara wali murid. Dan kita terima semua aspirasinya panjenengan semua. Dan kalau memang ada sekolah yang melakukan itu, bisa langsung menyampaikan ke kita di Candindik Provinsi Jatim wilayah Jombang, dan nanti kita akan tindaklanjuti laporan panjenengan," paparnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News