Terkait harapan Lurah Manisrenggo agar terjadi perdamaian, Rahmat menegaskan bahwa ahli waris sudah menginginkannya sejak lama melalui berbagai upaya.
"Pada prinsipnya, kami siap perdamai dengan pihak pengurus takmir lama dan warga. Akan tetapi kami juga minta kasus dugaan pengeroyokan yang sudah kami laporkan ke polisi segera ditangani. Bila perlu, polisi segera mengamankan CCTV masjid," tegasnya.
Dijelaskan Rahmat, setelah peristiwa pengeroyokan Rabu (13/12/2023) malam lalu, pihak kepolisian telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Kedua belah pihak pun membuat kesepakatan yang dituangkan dalam surat. Yakni pihak takmir Masjid Al-Muttaqun lama diwakili oleh Saifudin dan pihak ahli waris wakif diwakili oleh Luqman Hakim.
"Intinya kesepakatan tersebut berbunyi bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk saling menahan diri dan menjalankan kegiatan peribadatan seperti semula dengan leluasa sampai dengan keputusan BWI Kota Kediri (keluar)," ucap Rahmat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Lurah Manisrenggo Bambang Supriyanta, Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara, dan seorang advokat dari Surabaya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News