Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Malang juga mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA.
"Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. Dari jumlah itu, 2 WNA dideportasi karena eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," terangnya
Galih juga menjelaskan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang. Yakni dengan terus berinovasi melalui layanan jemput bola baik WNI maupun WNA.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mendapatkan hibah lahan seluas 6.390 m di kawasan Islamic Center Kota Malang. Dan juga hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 1.541.50 m di Kepanjen yang akan dimanfaatkan sebagai unit kerja kantor di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Malang turut berperan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, BP2MI.
Dalam acara bertajuk "Membangun Sinergitas Komunikasi Kehumasan Bersama Media Sebagai Upaya Peningkatan Branding" tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga memberikan award kepada media melalui Imigrasi Malang Media Award (IMMA). (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News