Dua Pelaku Aborsi Ilegal Mengaku Selama 2 Bulan Sudah 20 Kali Jalankan Aksinya

Dua Pelaku Aborsi Ilegal Mengaku Selama 2 Bulan Sudah 20 Kali Jalankan Aksinya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka praktik ilegal berinisial D (49) dan OIS (42) mengaku selama dua bulan terakhir membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai dengan perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) selama dua bulan ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.

“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.

Baca Juga: 2.292 Butir Obat Aborsi Merk Cytotec Diamankan, Jaringan Praktik Abrosi Mojokerto-Jakarta Dibongkar

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading mengungkap lima orang terkait praktik ilegal di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).

Kelima pelaku diantaranya, D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

Dalam praktik ilegal ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis.

Baca Juga: Warga Temukan Makam Bayi Fulan Hasil Aborsi di Mojokerto, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Sedangkan, OIS membantu D dalam praktik tersebut. Keduanya tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan SMA dan SMP.

Pelaku lainnya, AF sebagai orang tua dari AAF yang menyuruh anaknya menggugurkan kandungannya itu menggunakan jasa D dan OIS. Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan.

Salam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis. (rif)

Baca Juga: Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO