Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta

Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta Sekretaris KPU Tuban, Ahamad Fahruddin, saat menyerahkan santunan kepada istri almarhum.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyerahkan santunan kepada keluarga Almarhum Rastam, anggota linmas asal Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan.

Ia meninggal lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas usai melakukan pengamanan pelaksanaan pemilu 2024, beberapa waktu lalu.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Tuban, Ahamad Fahruddin, kepada istri almarhum, Sringah, di kediamannya, Jum'at (23/2/2024).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengatakan yang bersangkutan meninggal dunia di perbatasan Kecamatan Jatirogo-Kenduruan pada H+1 pemilu.

Informasi yang didapat, almarhum kecelakaan saat hendak melakukan terapi di Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo karena kecapekan. Tapi, saat di lokasi kejadian, Rastam mengalami laka lantas dengan truk yang terparkir.

"Mungkin korban kelelahan, jadi kurang konsentrasi," ujar Zakiyah, sapaan akrabnya.

Zakiyah berharap santunan tersebut dapat meringankan musibah dari keluarga almarhum. Dari santunan senilai Rp46 juta, rinciannya Rp36 juta untuk kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

"Semoga keluarga diberikan ketabahan," ucapnya.

Sementara itu, Sringah, istri korban, berterima kasih kepada KPU Tuban atas santunan yang diberikan.

"Mohon maaf bila suami saya ketika bekerja saat pemilu kemarin kurang maksimal," ucapnya.

Diketahui, Rastam sendiri sebagai anggota linmas yang bertugas di TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Ia meninggal saat akan pergi terapi ke Desa Wangi. Korban menabrak truk dari belakang yang sedang parkir, pada Kamis (15/2/2024). Korban saat itu masih bernapas, tapi namun akhirnya meninggal dalam perjalanan ke RSUD Ali Mansyur Jatirogo. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO