Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta

Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta Sekretaris KPU Tuban, Ahamad Fahruddin, saat menyerahkan santunan kepada istri almarhum.

Zakiyah berharap santunan tersebut dapat meringankan musibah dari keluarga almarhum. Dari santunan senilai Rp46 juta, rinciannya Rp36 juta untuk kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

"Semoga keluarga diberikan ketabahan," ucapnya.

Sementara itu, Sringah, istri korban, berterima kasih kepada KPU Tuban atas santunan yang diberikan.

"Mohon maaf bila suami saya ketika bekerja saat pemilu kemarin kurang maksimal," ucapnya.

Diketahui, Rastam sendiri sebagai anggota linmas yang bertugas di TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Ia meninggal saat akan pergi terapi ke Desa Wangi. Korban menabrak truk dari belakang yang sedang parkir, pada Kamis (15/2/2024). Korban saat itu masih bernapas, tapi namun akhirnya meninggal dalam perjalanan ke RSUD Ali Mansyur Jatirogo. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO