Terlibat Korupsi, Dua Mantan Kades di Probolinggo Ditahan

Terlibat Korupsi, Dua Mantan Kades di Probolinggo Ditahan Dua mantan Kades saat dirilis. (foto: andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Diduga terlibat kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Raskin, dua mantan kepala desa di Kabupaten Probolinggo ditahan Satuan Reserse Polres Probolinggo.

Dua mantan kepala desa yang terlibat korupsi itu ialah BK (47) warga Kramat Agung Kecamatan Bantaran dan SB (49) warga Opo-opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Saat dilakukan rilis di Mapolres menyebutkan, kalau BK melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan beras Raskin untuk desa Kramat Agung. “BK ini, tidak menyalurkan Beras Miskin (Raskin) untuk warganya. Di tahun 2013 dan 2014,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan melalui Wakapolres Kompol Sujono Selasa (4/8) saat beber kasus di Mapolres.

Karena tidak disalurkan kepada warga, sehingga pada (14/2) dilaporkan oleh warga ke Polres Probolinggo dengan bukti laporan Polisi: LP/55/II/JATIMRES PROB. “Sehingga, kami (Polres Probolinggo) melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi,” ungkapnya.

Dari tangan BK, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Beras Raskin, Tanda Terima Pembayaran, Daftar RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) serta daftar kepala keluarga. “Setelah selesai melakukan penyelidikan, sehingga petugas langsung menjemput BK di rumahnya. Tanpa ada perlawanan,” bebernya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Dari korupsi Beras Miskin oleh tersangka BK itu, negara merugi mencapai Rp 1,1 Miliar lebih.

Sementara SB yang merupakan mantan Kepala Desa opo-opo Kecamatan Krejengan, melakukan manipulasi anggaran. Dimana, rehabilitas kantor dalam Surat Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Desa itu, tertera renovasi. Namun, bukti di lapangan tidak sesuai dengan SPJ itu. “Ada kejanggalan dalam SPJ ADD itu,” jelas Sujono.

Sehingga setelah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Opo-opo Lor Desa opo-opo Kecamatan Krejengan. “Dari korupsi ADD ini, negara dirugikan Rp 162 juta, dari itu. Kita melakukan penangkapan,” sebutnya.

Baca Juga: Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka di kenakan pasal 2 sub pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 22 tahun 2002. “Kedua tersangka di jerat dengan kurungan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tukasnya. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO