Keempatnya ditangkap pada 21 Maret lalu di masing-masing rumah tersangka yang ada di Desa Wedi, Gedangan. Dijelaskan, awalnya MHA yang berinisatif membeli 25 kilogram bubuk peledak bahan mercon dari seseorang di Probolinggo.
Dari sana, kemudian MHA menjual bubuk peledak tersebut dibangu dengan saudaranya yaitu MNH kepada MY, MA, dan FN. MY dan MA membeli bubuk peledak sebanyak masing-masing satu kilogram. Sedangkan FN membeli sebanyak 10 kilogram.
“Mereka berniat memang sebagian digunakan untuk membuat mercon, sisanya untuk dijual kembali kepada orang lain,” urai Agus.
Perwira polisi berpangkat melati satu itu mengungkapkan, MHA membeli bubuk bahan peledak itu dengan harga Rp170 ribu per kilogramnya. Kemudian dijual dengan harga Rp200-230 ribu per kilogram.
“Jadi dia dari penjualan dapat untung 30 ribu sampai 50 ribu per kilogram,” pungkasnya.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News