Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Petugas Imigrasi Kediri saat mengawal WNA yang akan dideportasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/2024). 

Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, mengatakan bahwa WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Hindari Calo dan Penipuan, Imigrasi Kediri Imbau Pemohon Gunakan Aplikasi M-Paspor

"WNA berinisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, “Pejabat berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

"Dan kepada WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Denny.

Baca Juga: Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Sasar 3 Lokasi

Ia berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.

"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” paparnya.

Kantor Kediri yang berada di Dusun Bedrek, Desa/Kecamatan Grogol, memiliki Wilayah kerja meliputi 4 daerah, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. (uji/mar)

Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Kediri Imbau Agar Masyarakat Waspada Penipuan dari Google Maps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO