BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar menangkap dua orang pengedar ganja kering.
Dari keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih ganja kering.
Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari seorang pengedar yakni RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
NC diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram.
Sementara dari RDK diamankan ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.