SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Merasa tidak digubris, seorang warga Kalianget Sumenep marah dan ngamuk di ruangan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Sumenep.
Pasalnya, sebut saja Sarkawi warga Kalianget (65) hendak menanyakan kasus yang dikawalnya sejak bertahun lamanya dari kepolisian hingga telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
BACA JUGA:
- Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
- 15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
- Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
- 14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
BPN dianggap lamban menangani pengurusan terbitnya sertipikat yang diajukannya, karenanya Sarkawi menduga BPN bermain mata dengan pemilik sertifikat pantai. Dugaan ini menguat setelah adanya tiga sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
“Saya curiga kepada BPN Sumenep, dengan terbitnya adanya sertifikat dengan Nomor Persil 730, yang dalam permohonan sebidang tanah kosong bekas tanah negara yang diberikan dengan hak milik, Nyai Ajeng Maimunah Istri Bapak Marsadik,” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com Kamis, 16/05/24.
Karena menurut Sarkawi, Berdasarkan SK. dari Kakanwil, BPN Provinsi Jawa Timur tertanggal 31-10-1991 No.1494/HM/35/1991. Dengan surat ukur 301 bekas tanah negara dengan luas 13.950 M2 yang di keluarkan oleh BPN Sumenep Tanggal 11-9-1997 dengan nomor 2497/ 1997.
Dan Ia juga menjelaskan, tanggal 12-11-2009 sebidang bekas tanah negara tersebut dialihkan lagi oleh pemohon pertama atau dijualbelikan kepada Sri Sumarlina Ningsih yang dengan dalih sebidang tanah kosong untuk dibangun usaha tambak.
Namun, sambungnya, pada tanggal 19 Februari 2014 pemilik sebidang tanah kosong yang tadinya untuk dibangun tambak, oleh H. Sri Sumarlina Ningsih tidak dibangun tambak melainkan dijadikan usaha lainnya.
"Karenanya, kita persoalkan karena awalnya, sebidang tanah yang dimohon untuk dibangun tambak itu ternyata di bangun sebuah pelabuhan TUKS, dengan mengajukan rekomendasi, penerbitan UKL UPL Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Gresik Putih di Pelabuhan Kalianget," jelasnya.
Jadi, kata Sarkawi, H. Sumarlina, selaku pemohon, telah melakukan pengurusan izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dengan Surat tembusan yang ditujukan kepada bapak Bupati Sumenep dan kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep.,” imbuhnya
Hanya, saja kata Sarkawi, pihaknya jika pemohon telah mengalihkan fungsi lahan yang awalnya status tanah kosong milik negara di mohon untuk dibangun usaha Tambak, namun menjadi pelabuhan atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Klik Berita Selanjutnya