DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, diharapkan pembangunan ekonomi berbasis industri dapat dipercepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian, dan kelestarian lingkungan serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.

"Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi, saran, masukan, dan pendapat dewan yang terhormat pada rapat paripurna tanggal 15 Mei 2024 lalu. Hal ini telah membuktikan bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan professional," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif, serta terukur.

"Pemerintah Kabupaten Malang akan senantiasa untuk terus memacu kinerja perangkat daerah, utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan di dalam RKPD Kabupaten Malang," ujar Sanusi.

Dalam paripurna kali ini, Bupati Malang juga menjawab kritik dan saran Fraksi Partai PDIP pada poin 1, terkait pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah daerah menyadari bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.

"Pemerintah daerah terus berupaya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai, yang mana hal ini secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2023, yang telah mengalami peningkatan sebesar Rp75.789.082.481 atau 4,17 persen dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp763.117.874.061," terang Sanusi.

Ia juga mengungkapkan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam peningkatan PAD, d iantaranya, masih kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak, terutama untuk pajak yang menggunakan metode self assessment, antara lain: pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam, dan batuan.

"Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan, di mana hal tersebut tentunya juga membutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi bersama seluruh pihak dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan membangun sistem koordinasi yang terintegrasi, sehingga penerimaan daerah lebih optimal," ungkapnya.

Bupati Malang juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap capaian PAD juga telah dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, utamanya terhadap perangkat daerah yang memiliki target PAD.

"Adapun hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi agar perangkat daerah penghasil dapat melakukan penyusunan proyeksi potensi pendapatan sesuai dengan database wajib pajak dan wajib retribusi yang ada, sekaligus melakukan evaluasi capaian target, dengan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut," pungkas Bupati Sanusi. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO