PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum

PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum Andi Fajar Yulianto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, memberikan sejumlah pesan kepada para orang tua menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Gresik tahun 2024.

Andi meminta orang tua murid tidak melanggar hukum demi ingin anaknya bisa diterima (masuk) di sekolah tertentu.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan zonasi (wilayah) pada PPDB 2024. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Namun dalam setiap tahun pelajaran baru (PPDB), tetap saja diwarnai dengan dinamika kekecewaan berbagai pihak," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (25/5/2024).

Dijelaskan Fajar, aturan sistem zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB tahun 2024 sudah dimulai dan proses tahapan sedang berjalan. Orang tua calon murid tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK kini mulai sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai melakukan pengimputan secara online.

"Sekolah negeri yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita-cita orang tua dalam memasukkan anak ke sekolah negeri favoritnya," ungkapnya.

Dalam sistem zonasi, perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah satu parameter penting. Di sisi lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO