PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum

PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum Andi Fajar Yulianto

"Padahal, pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan. Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang. Fakta ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh pemerintah," cetusnya.

Dinamika persoalan ini akhirnya memunculkan ruang-ruang praktik potensi kecurangan hingga perbuatan yang bersinggungan dengan melanggar hukum.

"Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk sekolah yang diinginkannya membuat terobosan-terobosan ilegal," terangnya.

Upaya ini kemudian dimanfaatkan oknum pejabat di lingkungan dunia pendidikan dan oknum pejabat pemerintah, maupun para makelar/calo sekolah yang berkeliaran untuk memuluskan keinginan calon wali murid.

Fajar mengungkapkan data kecurangan dalam PPDB tahun 2023 yang pernah dirilis Kompas.id pada 13 Juni 2023, tentang praktik jual beli kursi sekolah, melalui tarikan sejumlah uang/pungutan liar, penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu, sertifikat lomba/prestasi palsu, hingga praktik manipulasi data dengan mutasi pencatatan anggota keluarga pada kartu keluarga (KK) yang domisilinya terdekat secara zonasi dengan sekolahan yang dituju/domisili palsu.

"Hal ini semua termasuk perbuatan menyampaikan keterangan tidak benar dan jelas melanggar hukum," terang Fajar.

Untuk itu, Fajar mengimbau kepada para orang tua agar hati-hati dalam memasukan anaknya dalam PPDB tahun 2024.

"Jangan sampai demi memperjuangkan anak, percaya dengan calo dan makelar kursi sekolah hingga melakukan trobosan perbuatan melanggar hukum," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO