MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Dimas Kharesa Oktaviano (37) bersama dengan calo, Wahyudi (57) ditangkap oleh tim Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli.
Keduanya ditangkap, lantaran pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Malang pada Jumat (10/5/2024) lalu.
BACA JUGA:
- Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
- Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
- Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
- Pascaterpilih Anggota DPD RI, Ning Lia Bolak-Balik Jadi Sasaran Hacker
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) itu, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP.
"Penangkapan diawali pada Wahyudi saat transaksi dengan korban, berinisial FRR di daerah Kecamatan Lawang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).
Kemudian, tenaga honorer yang menangani permohonan KTP di Dispendukcapil Malang, melibatkan calo dalam mencari korban.
"Para pemohon dibebankan biaya Rp 150.000 untuk pengurusan KTP, dengan jaminan selesai dalam waktu cepat," jelasnya.
Setelah menangkap Wahyudi, lanjutnya, UPP Saber Pungli melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya mengamankan Dimas.
Klik Berita Selanjutnya