Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap

Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap Konferensi pers kasus pungutan liar pengurusan KTP di lingkungan Dispendukcapil Kabupaten Malang.

"Dalam melakukan operasi, Dimas berperan dalam melakukan pencetakan KTP melalui jalur belakang di Kabupaten Malang," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan dokumen KTP beserta dengan peralatan dalam mencetak dokumen KTP.

"Tidak hanya KTP, kedua pelaku ini juga melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) secara instan, dengan biaya sebesar Rp 125.000 untuk KK dan Rp 150.000 untuk KTP," jelasnya.

Kedua pelaku ini mengakui sudah menjalankan ini sejak Januari 2024. Petugas mengamankan sebanyak 200 KTP dan 30 Lembar KK.

"Setiap bulan rata-rata pelaku bisa mencetak 150 KTP dan lebih dari 30 KK per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO