Gunakan Visa Ilegal, Para Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan

Gunakan Visa Ilegal, Para Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan Tangkapan layar saat polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan di 12 titik untuk para jemaah haji.

JEDDAH, BANGSAONLINE.com - Polisi Madinah melakukan pemeriksaan visa para jemaah haji yang asal Indonesia. Dalam pemeriksaan tersebut, terlihat polisi memasuki bus para rombongan haji yang diduga menggunakan visa non haji.

Sebelumnya beredar, bahwa petugas kepolisian Arab Saudi tengah melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang diduga sebagai tempat penampungan jemaah haji yang menggunakan non haji dalam menjalankan ibadahnya.

Kemudian, video lain juga beredar bahwa ratusan orang yang tengah diamankan oleh petugas dari Arab Saudi yang hendak akan dikembalikan ke Indonesia.

Owner Odiva Tour Travel, Faiz Junanda mengatakan, bahwa pada saat pandemi Covid-19, penggunaan visa non haji yang digunakan untuk beribadah haji masih bisa dilakukan. Namun, sekarang ini polisi Arab Saudi sudah tidak bisa.

“Mungkin karena pandemi dan euforia tinggi untuk berangkat haji masih bisa. Namun, saat ini sudah tidak bisa,” katanya, kepada BANGSAONLINE.com melalui voice note yang dikirimkan melalui Whatsapp, Jumat (7/6/2024).

Ia juga mencontohkan sebelum diperketat aturannya, para jemaah haji tidur di bus, mendekati 1 Dzulhijjah 1445 H. Namun, saat ini tidak bisa.

“Dulu bus dapat lewat, tapi sekarang sudah tidak bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faiz juga menyebutkan, sebelum masuk Kota Makkah, saat ini perlu melalui pemeriksaan hingga 12 kali. Sehingga para jemaah, yang menggunakan visa non haji, sudah tidak bisa masuk ke Makkah.

“Tahun ini, pemeriksaan untuk jemaah ilegal sudah diperketat. Selain visa, para petugas di Arab Saudi itu, juga memeriksa gelang dan nusuk haji para jemaah,” jelasnya.

Ia juga menyebut, visa legal ziarah maupun visa ilegal saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk beribadah haji.

Sementara itu, 37 jemaah haji asal Makassar dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa non haji. Hal itu, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri identitas para jemaah haji tersebut.

Nama-nama tersebut sempat beredar di sosial media nama-nama jemaah haji asal Indonesia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail mengatakan, bahwa dirinya belum memastikan kebenaran data yang tersebar di sosial media.

Ia juga menunggu rilis resmi dari Konjen RI di Madinah. Selain itu, Kemenag Sulawesi Selatan juga menunggu laporan resmi dari masing-masing jemaah ke posko pengaduan.

Hal ini, guna menelusuri agen haji travel apa yang telah memberangkatkan mereka.

Saat ini, dari 37 jemaah haji yang ditangkap, 34 diantaranya sudah dipulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya yang diduga koordinator masih menjalani proses hukum di kejaksaan Saudi.

“Dari 37 jemaah, 34 orang sudah dipulangkan pada Sabtu kemarin, dan 3 orang menjalani pemeriksaan. Tiga orang ini, dianulir yang mengurus jemaah tersebut,” tuturnya. (rif)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO