Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan

Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Terdakwa kasus pencurian besi milik DPUPR-PRKP Tuban setelah menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

Selanjutnya, T kemudian menyusul ke Polsek Merakurak. Saat di lokasi, ia mendapati suaminya dalam kondisi babak belur.

Tak hanya itu, istrinya juga menceritakan jika mata suaminya ada luka memar, pelipis luka, kepala benjolan, kaki kiri sobekan sebesar 3 jari, "Saya tanya suami saya mengaku dihajar dengan mata ditutup lakban."

T menceritakan bahwa suaminya sudah mengakui mencuri 3 besi dari trotoar. Namun, oknum polisi tidak percaya dan terus menghajar B karena disuruh mengaku mencuri besi dalam jumlah banyak. Sebab, besi milik DPUPR PRKP Tuban yang hilang banyak.

Terkait dengan adannya dugaan penganiaayaan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan jika proses perkara pencurian besi terhadap terdakwa B sudah tahap dua, dan sudah proses persidangan.

Soal pengakuan dari istri terdakwa terkait dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik, ia mempersilakan untuk membuat laporan.

"Silakan laporan. Sampai saat ini kita belum menerima laporan terkait dengan dugaan itu. Bila nanti ada, ya kita tindak lanjuti. Kita akan tindak lanjuti jika ada laporan dari pihak keluarga atau pihak yang dirugikan," ucapnya.

Menanggapi proses persidangan terdakwa, Plh Kasi Intel Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto/Kasi Pidsus Kejari Tuban, mengatakan pihaknya hanya bisa menyampaikan terkait penuntutan.

Dalam proses persidangan, saat ini JPU telah menyampaikan tanggapan dari eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sementara terkait penyidikan, pihaknya tidak bisa menanggapi, karena hal tersebut sudah diputuskan dalam putusan praperadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Namun yang perlu kami tanggapi, perihal eksepsi yang telah dibacakan JPU, seperti halnya dakwaan prematur, dan dasar pembuatan dakwaan, itu berdasarkan dari BAP yang cacat hukum. Satu hal yang bisa kita tanggapi kaitan masalah itu, bahwa hal-hal tersebut telah masuk dalam ranah penuntutan. Sehingga mari bersama kita buktikan saja, seperti apa nanti pada saat penuntutan atau JPU akan membuktikan atas dakwaan JPU," beber Yogi.

"Kaitan masalah pasal yang harus didakwakan, itu ranahnya pada saat pembuktian. Sehingga mari kita ikuti bersama, kawal bersama, seperti apa jalannya persidangan," tuturnya menambahkan.

Karena kalau harus mundur lagi ke penyidikan, Yogi merasa tidak relevan. Pasalnya, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga menjadi penuntutan dengan dasar adanya putusan praperadilan kemarin.

"Sidang kali ini adalah proses atas tanggapan eksepsinya PH. Mari bersama kita lihat dan kawal seperti apa proses pembuktian nanti ke depan. Satu Minggu ke depan ini ada proses putusan sela, jadi mari sama-sama kita tunggu hasil penilaian dari hakim," katanya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO