"Namun, KPU dinilai tidak mengindahkan aduan tersebut. Kami juga menyoroti proses ini kenapa tidak direspons juga secara cepat oleh KPU," kata Mike.
"Bahwa KPU harusnya kembali pada komitmen yang sudah lebih dulu diputuskan Mahkamah Agung. Bahwa pengaturan 30 persen keterwakilan perempuan itu tidak perlu lagi melalui prosedur perhitungan ke bawah," ujar Mike, menjelaskan.
"Tetapi ini tidak direspons secara cepat, dan KPU sepertinya terlihat tidak punya keinginan untuk mengembalikan. Padahal ini sudah jelas sekali," ucap Mike.
Adapun isi aduan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) kepada DKPP di antaranya sebagai berikut:
1. Berpihak pada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan Pemilu yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender. Dengan menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar Kode Etik Berat serta melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027. Serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-20277;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Selaku anggota KPU RI Periode 2022–2027;
4. Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas. Agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News