Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah

Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah Kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Tamberuh 2 dilaksanakan di salah satu rumah warga karena sekolah mereka disegel.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan 2 antara dengan pemilik tanah belum juga menemukan titik terang.

Hal tersebut berdampak terhadap proses belajar siswa-siswi 2. Mereka terpaksa ngungsi ke rumah warga untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, lantaran H. Rasyidi yang mengaku sebagai pemilik lahan menyegel bangunan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini, menyampaikan sudah berupaya melakukan negosiasi dengan Rasyidi yang mengaku pemilik lahan, untuk membeli tanah tersebut.

"Pemkab sepakat mau beli tanah H. Rasyidi. Tapi sampai saat ini H. Rasyidi juga tidak memiliki sertifikat tanah itu. Dia hanya menunjukkan lembaran kertas yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Pemkab meminta agar lembaran itu dilegalisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti yang setara dengan sertifikat. Sampai saat ini semua tidak ditunjukkan. Tiba-tiba H. Rasyidi menutup sekolah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).

"Tidak mungkin pemkab membeli tanah tanpa bukti sah kepemilikan," tambahnya.

Sementara itu, Rasyidi yang mengaku pemilik lahan SDN Taberu 2 Pamekasan, mengakui sempat ada pertemuan antara ia dengan pemkab. Dalam pertemuan tersebut, berjanji akan membeli lahan tersebut, asalkan sudah bersertifikat.

"Dari pihak pengacara saya sudah menyegerakan sertifikat. Saya juga minta pernyataan pj kepala desa, bahwa kepala desa tidak punya salinan letter C. Penyataan itu yang harus ditandatangani oleh kepala desa, namun tidak mau tanda tangan," jelasnya.

Lantaran kepala desa tidak mau tanda tangan, lanjut Rasyidi, maka pengurusan sertifikat tersebut terhambat. Ia mengklaim sudah berusaha untuk melakukan apa yang disarankan oleh pemerintah saat pertemuan tersebut. 

"Berusaha untuk bersertifikat, semuanya lari. Bahkan, dari Disdik tidak pernah menghubungi tindak lanjutnya seperti apa. Alasan bupati ketika itu, karena perda yang mengatur minta untuk bersertifikat katanya," tuturnya.

Akibat belum ada kejelasan, sampai saat ini ratusan murid 2 Pamekasan hanya bisa belajar di salah satu rumah milik warga sekitar. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO