Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim Korban penipuan perumahan didampingi uasa hukum yang melaporkkan PT SSA ke Polda Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 orang pembeli rumah melaporkan PT. Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (10/7/2024) atas dugaan penipuan

Salah satunya korban, Dewi Mufidiyah warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo menjelaskan penipuan .

Mereka merasa ditipu dan dibuat terkatung-katung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari lima tahun.

Dalam kasus itu, Dewi mengklaim sudah menjalani proses pembayaran secara lunas kepada pengembang. 

Meski pembayaran telah dilunasi, pengembang tidak menyerahkan sertifikat yang seharusnya menjadin hak pembeli.

"Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke . Kami merasa tidak adil karena setelah sekian lama, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar," ujar Dewi saat di depan SPKT , Rabu (17/7/2024).

Di Pold Jatim, Dewi Mufidiyah didampingi kuasa hukum Hasonangan Hutabarat.

Ia membeberkan duduk perkara sehingga 25 warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo.

Mulanya ia membeli rumah dengan sistem in house di Jumputrejo Sidoarjo melalui PT Barokah Jaya. 

Rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun, ketika menagih sertifikat, pihak pengembang meminta korban untuk pindah rumah ke ukuran yang lebih besar dengan menambah biaya sebesar Rp60 juta.

"Sampai hari ini pun sertifikat tanah dari pengajuan perumahan awal tidak bisa diterbitkan," ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke , masalah ini sudah bergulir di ranah perkara niaga. 

Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanapi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo. 

Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan IMB nya, serta menyerahkan SHM kepada penggugat warga perumahan tersebut.

Namun, putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset. 

Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan, sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.

Di sisi lain, Heru Purnomo pengacara PT Sumber Surya Abadi, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung. 

Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM. Namun, pihaknya belum bisa menyerahkan legalitas karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.

"Termasuk 5 orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp20 miliar," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah berkali-kali menagih tagihan kepada masing-masing pemilik rumah. 

Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak.

"Saya sudah mengajukan mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran," ujarnya.

Dengan langkah ini, Dewi dan 25 warga pihak Perumahan Cangkringsari, berharap pihak pengembamg bisa transparan dan pihak berwenang dapat memberikan penyelesaian yang adil dan transparan terkait status kepemilikan tanah mereka. 

Proses hukum di maupun di pengadilan kini menjadi titik fokus dalam menyelesaikan perkara. (yan/van)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO