Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung

Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung Operasi Sobo Kampung yang dilakukan Pemkab Malang bersama Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal

MALANG,BANGSAONLINE.com - bersama Bea Cukai wilayah Malang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema "Operasi Sobo Kampung" di wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Tumpang, pada Rabu (17/7/2024).

Hal ini dilakukan Guna mengamankan cukai nasional supaya anggaran pendapatan negara dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim Bea Cukai Malang langsung melakukan operasi penyampaian informasi ke toko-toko kelontong penjual rokok di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.

Dengan mendatangi langsung toko-toko di desa tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan dari edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan maupun memperjualkan rokok ilegal.

"Kalau lebih masyarakat lebij mengenal rokok polos atau rokok bodong. Karena melakukan jual beli rokok ilegal itu merupakan sebuaah pelanggaran undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang acnaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun" jelas Bowo

Bowo juga mengatakan, kegiatan hari ini dilakukan di dua kecamatan, yakni di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Tumpang.

"Kegiatan ini melanjutkan program satuan polisi pamong praja, sejak awal melaksanakan kegiatan avar tidam terputus. Dan sasaran hari ini adalah kepada penjual rokok dan toko-toko kecil" katanya

Ia juga memgungkapkan bahwa sesuai analisa, yang paling rawan terhadap penjualann rokok ilegal itu ada di toko-toko yang berada di kampung.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO