Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi Polda Jatim pres relaes tangkapan Penyelundupan Lobster , Senin (29/7/2024).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku jual beli Benih Bening Lobster () tanpa dilengkapi izin sah di pesisir laut , Kecamatan , Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (26/7/2024).

Kedua pelaku itu, diamankan polisi sekitar pukul 8.00 WIB. Keduanya, diketahui berinisial SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di , Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui kedua pelaku melakukan perdagangan ilegal pada berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan , Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polda Jatim langsung menuju ke Situbondo-Banyuwangi. Sekitar pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Sport, dan dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan empat buah bok Styrofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik SR yang berada di wilayah Pesisir Pantai , , Banyuwangi.

Lebih lanjut, Arman mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," kata Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO