Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sudah resmi melarang penjualan rokok eceran. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran dimuat dalam pasal 434 ayat (1) huruf C.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," tutur Menkes.

Baca Juga: Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya

Adapun isi dari Pasal 434 PP No 28 tahun 2024 sebagai berikut:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

Baca Juga: Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Baca Juga: Lebih Sehat Tempe yang Dibungkus Plastik atau Daun Pisang? Ini Penjelasannya

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media social

Baca Juga: Resep Ikan Kembung Bakar, Hidangan Lezat untuk Keluarga

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini akan menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan begitu, angka kematian akibat rokok menjadi menurun.

Larangan ini bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga: Resep Klepon, Kue Manis dengan Daun Suji

Pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Indonesia.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO