PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN
Khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
BACA JUGA:
- Merasakan PTSL, Curhat Warga Gunung Salak Seumur Hidup Tak Pernah Miliki Sertifikat Tanah
- Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
- Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting
- Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024
Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi.
Dari program ini, dihasilkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertifikat Hak Milik Sarusun.
Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat ini.
Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.