Pj Wali Kota Kediri Teken Persetujuan 3 Raperda Bersama Dewan

Pj Wali Kota Kediri Teken Persetujuan 3 Raperda Bersama Dewan Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, saat melakukan penandatanganan berita acara atas persetujuan 3 Raperda didampingi para pimpinan dewan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 Raperda Kota Kediri yang disetujui menjadi Perda. Hal tersebut setelah Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, bersama dewan melakukan persetujuan dalam rapat paripurna, Jumat (9/8/2024).

Adapun 3 regulasi dimaksud adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, Raperda tentang penanaman modal, serta Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Pemerintah Kota Kediri sudah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan 3 Raperda, dan Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama," kata Pj Wali Kota Kediri.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang aktif mengikuti pembahasan sampai pada akhirnya menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga visi yang dituju yakni Kediri Kota Harmoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dapat terwujud," imbuhnya.

Ia mengatakan dengan terbatasnya destinasi wisata alam yang dimiliki, Kota Kediri perlu mengoptimalkan posisinya yang strategis di wilayah Mataraman. Pengembangan pariwisata membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua stakeholder untuk menjadikan kota ini sebagai salah satu tujuan pariwisata di Jawa Timur.

"Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Kota Kediri. Sehingga, dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan PAD," paparnya.

Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Kediri dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan. Baik di tingkat pusat maupun provinsi, guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.

"Kita tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dan lebih akseleratif," ucap Zanariah.

Ia mengungkapkan penanaman modal merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ekonomi sebuah daerah, sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO