Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L Konferensi pers terkait kasus narkoba yang berlangsung di Mapolres Lamongan. Foto: NUR QOMAR HADI/BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres selama Juli 2024 mengamankan sebanyak 8 tersangka pengedar sabu-sabu, dan pil dobel L.

Mereka berinisial AMU (18) warga Tekeran Klating, Kecamatan Tikung; AS (34) warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket; IF (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi; SFP (19) warga Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Lalu, DS alias Sable (23) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Patihan, Kecamatan Babat; BD (30) warga Dusun Karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat; AAY alias Irex (32) residivis narkoba warga Jalan Buntu, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat; dan MF alias Kuplik (25) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Kapolres , AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa petugas mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras daftar G jenis Pil dobel L sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka.

" Dari delapan tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 53,36 gram sabu dan sebanyak 190 butir pil dobel L," ujarnya didampingi Kasatresnarkoba Polres , AKP Karyawan Hadi, beserta Kasi Humas Polres , Ipda Andi Nur Cahya, Selasa (13/8/2024).

Kapolres juga mengungkapkan, Satresnarkoba Polres selama kurun waktu 3 tahun ke belakangan (2022-2024) juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50,89 gram dari 2 orang tersangka, yakni AAY residivis dan MF.

“Dan yang paling membanggakan kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satresnarkoba Polres selama kurun waktu 3 tahun kebelakang periode 2022 hingga 2024 kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 50,89 gram," paparnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 10 pack plastik klip, 2 sekrop dari sedotan, 3 buah timbangan digital, sebuah kotak kardus warna putih, sebuah buah HP merek Vivo1917, dan sebuah HP Vivo Y 03.

"Barang bukti seberat 50,89 gram sabu itu berhasil diamankan di rumah kamar tersangka di Jalan Buntu Desa Gendangkulon Kecamatan Babat Kabupaten pada Minggu (28/7/2024)," kata Bobby.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus per 1 gram dibeli dengan harga Rp1 Juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,2 Juta.

Namun jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah 0,5 gram dijual dengan harga Rp700 ribu , lalu per Supra/Seperempat 0,25 gram dijual dengan harga Rp400 ribu dan per pahe (paket hemat) 0,10 gram dijual dengan harga Rp200 ribu.

"Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp50 Juta, kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp100 Juta," ucap Bobby.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten .

Akibat perbuatannya itu, lanjut Bobby, para tersangka yang kini sudah ditahan di Polres diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman seperti pada UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)). Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," paparnya. (qom/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO