Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo

Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo Erlan Jaya Putra selaku penasehat hukum Siskawati, terdakwa pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak Siskawati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD .

Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami, serta anak Siskawati membuktikan pemblokiran oleh penyidik tidak berdasar, dan berlandaskan hukum.

"Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Ia pun mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani. Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening keluarga terdakwa adalah kesewenang-wenangan.

"Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, sudah 7 bulan suami dari terdakwa tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak Siskawati yang dianggap Erlan jauh dari konstruksi kasusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan blokir. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO