Hadirkan Kemudahan Akses Sertifikasi Halal Gratis, Disperdagin Kota Kediri Kembali Gelar Fasilitasi

Hadirkan Kemudahan Akses Sertifikasi Halal Gratis, Disperdagin Kota Kediri Kembali Gelar Fasilitasi 2 pelaku usaha di Kota Kediri saat menunjukkan produknya. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) yang mewajibkan setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, Pemkot Kediri getol melakukan fasilitasi kepada para pelaku usaha dalam mengakses sertifikasi halal.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi dan fasilitasi halal kepada para pelaku usaha, Rabu (14/8/2024). Pada kesempatan ini, sedikitnya ada 30 pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti sosialisasi dan fasilitasi.

“Kami mengundang 30 pelaku usaha di Kota Kediri dari berbagai bidang usaha mulai dari kerajinan, snack hingga warung untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal secara gratis,” kata Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani.

Ia mengatakan bahwa para pelaku usaha ini telah melakukan pendaftaran pada bulan Februari lalu. Dimana beberapa telah terakomodir di tahap pertama, kemudian dilanjutkan pada tahap kedua ini.

“Kuota kami ada 100 orang untuk tahun 2024, pada tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dan sisanya untuk 30 lagi dilaksanakan di tahap kedua," ujarnya.

Lebih lanjut, kuota tersebut merupakan untuk dua jenis metode sertifikasi halal yakni self declare dan reguler.

“Keduanya gratis, dapat fasilitasi dari pemerintah," tandasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO