16.274 Narapidana di Jawa Timur Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI

16.274 Narapidana di Jawa Timur Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, saat memberi sambutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. 

Pengurangan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," kata Kepala , Heni Yuwono, Kamis (15/8/2024).

Ia merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan untuk 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

"Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.

Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," tuturnya.

Mengingat, kata Heni, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," ucapnya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorismeserta empat orang dengan kasus pencucian uang.

Heni menyatakan, usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," pungkasnya. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO