Raup Rp 3,5 M dengan Menipu 700 CPNS, Sindikat Penipuan di Mojokerto Diringkus

Raup Rp 3,5 M dengan Menipu 700 CPNS, Sindikat Penipuan di Mojokerto Diringkus BEBER BB - Kapolres Mojokerto Bambang Widi gelar kasus penipuan CPNS di depan Mapolres setempat. (foto: istimewa)

Korban yang tak percaya begitu saja lantas mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pemprov Jatim. Tak ayal, ternyata tidak ada rekrutmen PNS oleh Pemprov Jatim seperti yang dikatakan tersangka. Tak terima duitnya melayang sia-sia, korban lantas melapor ke Polres Kota Mojokerto.

"Tidak ada pejabat Pemprov yang terlibat, sudah ada surat jawaban resmi dari Pemprov bahwa tidak pernah ada rektutmen PNS dan tidak pernah mengeluarkan surat. Surat yang ditunjukkan tersangka ke korban palsu," ujar Bambang.

Setelah diringkus polisi, kedua tersangka tersebut mengaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya. Bukan hanya di Mojokerto, kedua tersangka juga berhasil menipu sekitar 600 warga dari sejumlah daerah di Jatim. Namun, korban paling banyak berasal dari Mojokerto. "Korbannya kurang lebih 700 orang, kerugian korban sekitar Rp 3,5 miliar, dari Mojokerto sendiri terdapat 200-an korban," beber Bambang.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil penipuan Rp 80 juta, ratusan bendel berkas-berkas administrasi CPNS, dokumen persyaratan CPNS, buku tabungan milik SHR, 273 lembar bukti transfer dari bank, dan 102 lembar bukti penarikan uang dari bank.

Petugas juga menyita mobil Daihatsu Luxio putih nopol N 632 XE, honda CRV hitam nopol L 1082 BO, dan Daihatsu Terios hitam nopol L 1426 ZT yang dibeli kedua tersangka dengan uang hasil menipu CPNS. Dua handphone milik kedua tersangka juga disita sebagai barang bukti.

"Para tersangka ini jaringan, sudah memiliki kaki lagi ke bawah sebagai perekrutnya (CPNS). Kami akan terus mengembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. Masyarakat yang merasa pernah tertipu kami harap melapor," tegas Bambang.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Menurut Bambang, keduanya dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO