Raup Rp 3,5 M dengan Menipu 700 CPNS, Sindikat Penipuan di Mojokerto Diringkus

Raup Rp 3,5 M dengan Menipu 700 CPNS, Sindikat Penipuan di Mojokerto Diringkus BEBER BB - Kapolres Mojokerto Bambang Widi gelar kasus penipuan CPNS di depan Mapolres setempat. (foto: istimewa)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar sindikat pelaku penipuan bermodus janjikan jadi pegawai negeri sipil (PNS) lintas daerah di Jawa Timur. Dari penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua tersangka masing-masing, Suhartono (62) dan M Hadi (66).

Dalam aksinya, kedua tersangka mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto. Bahkan, selama 2 tahun, tersangka berhasil menipu sebanyak 729 orang dan uang sebanyak Rp 3,5 miliar pun berhasil dikantongi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bambang Widiyatmoko menuturkan, terbongkarnya sindikat makelar CPNS berawal dari laporan salah seorang korban berinisial REP (70), warga Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bambang menyebutkan, tersangka Suharsono merupakan warga Kelurahan Suromulang, Kecamatan Prajutit Kulon, Kota Mojokerto.

Saat itu M Hadi, yang tinggal di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya menawarkan kepada REP bisa memasukkan anaknya sebagai PNS di Pemprov Jatim tanpa tes. Guna melancarkan aksinya, tersangka kerap kali mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat di BKD dan Sekdaprov Jatim, serta pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Tersangka mengaku mempunyai kenalan dan jalur khusus di BKD Jatim. Tersangka SHR juga memakai alroji berlogo garuda untuk meyakinkan korban bahwa dekat dengan BKN," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (27/08).

Selanjutnya REP yang terlanjur tergiur mendaftarkan tiga anaknya pada Agustus 2013. Selain itu, korban yang juga pensiunan PNS mengajak kerabat dan saudaranya untuk mendaftar melalui tersangka. Sedikitnya 120 orang didaftarkan REP beserta uang pelicin Rp 1,29 miliar. "Korban dijanjikan menjadi pegawai tanpa tes, mereka diminta mengisi formulir pendaftaran pegawai dan menyerahkan uang antara Rp 100-130 juta per orang," paparnya.

Janji tinggal janji, hingga tahun 2015 tersangka tak juga menepati janji. Puncaknya, ratusan korban yang terus menagih janji itu membuat tersangka nekad mencatut nama Kepala BKD Jatim, Siswo Heroetoto. Agar aksinya tak terbongkar korban, tersangka nekad membuat surat palsu dari BKD Jatim yang isinya meminta para korban menyiapkan berkas-berkas kelengkapan pengangkatan CPNS Pemprov Jatim tahun 2015.

Korban yang tak percaya begitu saja lantas mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pemprov Jatim. Tak ayal, ternyata tidak ada rekrutmen PNS oleh Pemprov Jatim seperti yang dikatakan tersangka. Tak terima duitnya melayang sia-sia, korban lantas melapor ke Polres Kota Mojokerto.

"Tidak ada pejabat Pemprov yang terlibat, sudah ada surat jawaban resmi dari Pemprov bahwa tidak pernah ada rektutmen PNS dan tidak pernah mengeluarkan surat. Surat yang ditunjukkan tersangka ke korban palsu," ujar Bambang.

Setelah diringkus polisi, kedua tersangka tersebut mengaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya. Bukan hanya di Mojokerto, kedua tersangka juga berhasil menipu sekitar 600 warga dari sejumlah daerah di Jatim. Namun, korban paling banyak berasal dari Mojokerto. "Korbannya kurang lebih 700 orang, kerugian korban sekitar Rp 3,5 miliar, dari Mojokerto sendiri terdapat 200-an korban," beber Bambang.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil penipuan Rp 80 juta, ratusan bendel berkas-berkas administrasi CPNS, dokumen persyaratan CPNS, buku tabungan milik SHR, 273 lembar bukti transfer dari bank, dan 102 lembar bukti penarikan uang dari bank.

Petugas juga menyita mobil Daihatsu Luxio putih nopol N 632 XE, honda CRV hitam nopol L 1082 BO, dan Daihatsu Terios hitam nopol L 1426 ZT yang dibeli kedua tersangka dengan uang hasil menipu CPNS. Dua handphone milik kedua tersangka juga disita sebagai barang bukti.

"Para tersangka ini jaringan, sudah memiliki kaki lagi ke bawah sebagai perekrutnya (CPNS). Kami akan terus mengembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. Masyarakat yang merasa pernah tertipu kami harap melapor," tegas Bambang.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Menurut Bambang, keduanya dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (gun/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO