Kasus KDRT Pendeta di Surabaya: Terlapor Sudah Pulang, Pelapor Masih Diperiksa

Kasus KDRT Pendeta di Surabaya: Terlapor Sudah Pulang, Pelapor Masih Diperiksa Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat memberi keterangan terkait kasus KDRT yang dilakukan seorang pendeta.

Listen to this article

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahap penyidikan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Sherly (45) warga Perum Mutiara Regency A1, Mulyorejo, terhadap Hendrianto Udjari alias Moses Henry, (50) warga sesuai identiitas warga Sidoarjo, telah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes terhadap Hendrianto Udjar sebagai terlapor pada Kamis (29/8/2024) pagi. Selama pemeriksaan 4 jam, pihak terkait bisa pulang ke rumah.

Kasus yang menjerat Hendrianto Udjari itu bermula dari laporan KDRT yang dialami oleh sang istri. Laporan pada 9 Agustus 2024 ke Polrestabes baru dilakukan penyelidikan dan rekontruksi pada pertengahan Agustus 2024, dan akhir Agustus 2024 proses ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal itu pernah diutarakan oleh Kasatreskrim Polrestabes , AKBP Aris Purwanto, saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Pada Kamis (29/8/2024) proses sidik atau penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes .

Saat dikonfirmasi kembali kepada AKBP Aris Purwanto terkait hasil pemeriksaan kepada Hendrianto Udjari, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara panjang lebar.

"Laporan polisi yang diajukan Moses memang sudah terbit, tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly. Secara bertahap dulu laporan kita selesaikan yang pertama," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Satreskrim Polrestabes akhirnya buka suara mengenai laporan kasus KDRT yang diajukan oleh Sherly terhadap suaminya, HU Alias Moses Henry. Kasus ini sedang disorot masyarakat setelah tersebarnya video di media sosial yang menunjukkan Sherly dipukuli oleh suaminya.

Video tersebut semakin mengundang perhatian karena Moses Henry merupakan pengacara, pendeta, dan calon legislatif dari Hanura untuk Pemilu 2024. Latar belakangnya memicu desas-desus bahwa terlapor mungkin memiliki kekebalan hukum berkat banyaknya kenalan di kalangan penegak hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk menangani kasus ini dengan serius. Langkah-langkah tersebut meliputi pengumpulan barang bukti, rekonstruksi kejadian, dan gelar perkara, dengan tujuan memastikan kasus ini ditangani dengan baik dan dapat berlanjut ke tahap penyidikan.

"Saat ini masih dalam proses," ucapnya.

Polisi telah memeriksa 3 saksi, termasuk Sherly dan 2 anak mereka. Ketika ditanya apakah Moses Henry telah ditetapkan sebagai tersangka, Aris yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. (rus/rif)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO