Dinilai Ceroboh, Komisioner KPU Surabaya Dilaporkan ke DKPP

Dinilai Ceroboh, Komisioner KPU Surabaya Dilaporkan ke DKPP

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Risma-Whisnu, Didik Prasetyono menilai, langkah KPU menetapkan pasangan calon pada Pilkada serentak 2015 yang menyatakan bahwa salah satu kandidat tidak memenuhi syarat (TMS) adalah langkah yang ceroboh serta gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat Kota Surabaya.

Didik Prasetyono mengatakan bahwa KPU Surabaya telah fatal dalam memberikan pernyataan terkait surat rekomendasi dari PAN. Seperti diketahui saat penyerahan surat rekom yakni pada tanggal 11 agustus 2015 KPU dan Panwas menyatakan bahwa rekom yang dibawa oleh Pasangan Rasiyo-Abror hasil scan dari surat asli dan menyatakan menerima. Namun saat ini rekom tersebut digunakan sebagai salah satu poin yang menggagalkan.

Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan

"Jika diterima, artinya secara administratif sudah memenuhi syarat. jika kemudian rekom asli hilang dan dibuat pengganti pasti ada perbedaan dengan surat yang pertama. Namun secara substansial ditambah dengan pernyataan ketua Umum PAN rekom tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan," ujar Didik.

Didik memberikan pernyataan keras yang meminta Bawaslu RI dan KPU RI untuk turun aktif memberikan pedoman kepada jajaran di bawahnya agar mampu mencerna teknis dan aturan dengan benar dan dapat menjadi penyelenggara Pemilukada yang jernih, serta meminta KPU RI dan Bawaslu RI memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara Pemilu yang merusak proses demokrasi.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai bahwa adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang berniat menggagalkan Pilkada Surabaya 2015 dengan permainan-permainan yang sudah tentu dapat dibaca oleh publik. Berbagai rentetan aksi demonstrasi serta penjegalan-penjegalan di antaranya hilangnya rekom PAN untuk Dhimam Abror yang berujung simpul pada penggagalan Pilkada Surabaya 2015.

Baca Juga: ​PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?

"Sangat kentara, tujuan pokok permainan itu adalah menjegal terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dan kuat dari rakyat. Tujuan itu diraih sekalipun dengan resiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam Pilkada yang dijalankan tepat waktu," ujar Adi.

Menyikapi hal ini, Adi Sutarwijono menegaskan PDIP akan berjuang dengan menempuh langkah-langkah konkrit untuk menggolkan Pilkada dengan calon tunggal agar diakui sah oleh UU dan semua aturan pemilihan yang ada.

Di sisi lain, kedua Tim Paslon, Risma-Whisnu dan Rasiyo-Abror, sama-sama melaporkan Komisioner KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Liasion Officer (LO) Risma-Whisnu, Sukadar menyayangkan dengan hasil keputusan yang ditetapkan hari ini. "Ini sepertinya kami menduga ada upaya penjegalan dari mekanisme yang dilakukan. Baik massive maupun terstruktur," ujarnya di KPU Kota Surabaya, Minggu (30/8).

Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya

Dikatakan Sukadar, seharusnya jika masih adanya kekurangan berkas Pasangan Calon (Paslon), KPU segera pro aktif memberikan informasi kepada LO masing-masing Paslon. "Selama ini LO tidak pernah mendapat kabar. Nah, akhirnya ada Paslon yang harus tidak ditetapkan," urai Ketua FPDI DPRD Kota Surabaya ini.

Sebenarnya, kondisi tersebut sudah diprediksi oleh Tim Paslon Risma-Whisnu. Sehingga, dengan penetapan yang melanggar aturan tersebut, akan dilaporkan ke DKPP. "Kami menyayangkan upaya KPU. Dan ini menjadi perhatian serius. Kalau memungkinkan, maka kami berharap DKPP memecat Komisioner," tegas Sukadar.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Koalisi Majapahit. Itu disampaikan Tim Hukum Koalisi Majapahit, M Sholeh. Bedanya, Koalisi menilai KPU maupun Panwas Kota Surabaya melanggar Pasal 40 dan 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan Kepala Daerah.

Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU

"Itu sejak awal sudah kami ingatkan. Termasuk soal tetap diterimanya rekom hasil pemindai (Scan) dari DPP PAN. Selain itu, pada saat pendaftaran wajib hukumnya turut dihadiri Wakil Sekretaris DPD PAN Surabaya," urai Sholeh.

Sementara, Panwaslu dilaporkan terkait pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara Pilkada. (lan/dtc/ant/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO