​Pansus II DPRD Sumenep tak Mampu Selesaikan Raperda Migas

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi tanggungan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sumenep, yakni Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas (Minyak Bumi dan Gas) belum bisa diselesaikan. Itu disebabkan karena waktu penyelesaian yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamusy) tidak mencukupi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus II Darul Hasyim Fath. Menurutnya, Sesuai amanah yang diberikan kepada Pansus yang sedang dikomandaninya, ada tiga Raperda, yakni Raperda tentang Lansia, Raperda tentang Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi

”Dari tiga amanah tesebut baru dua Raperda yang kami bisa selesaikan, yakni Raperda tentang Lansia dan Raperda tentang Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Ketua Komisi I itu menjelaskan, belum selesainya pembahasan satu raperda tersebut disebabkan waktu yang diberikan oleh Bamusy tidak memadai. Sebab, pembahasan raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas, lebih sulit dibandingkan dengan raperda yang lain, dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

”Kami tidak ingin setelah Raperda ini selesai masih terjadi persolan yang urgent di belakang hari. Karena kalau ini terjadi, kan kasihan sama anak cucu kita nanti,” terangnya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf

Oleh sebab itu, dirinya mengaku tidak akan tergesa-gesa menyelesaikan raaerda tersebut. Salah satu yang akan dilakukan ke depan pihaknya akan mengundang para stakeholder terkait, mulai dari SKK Migas, organisasi kemahasiswaan termasuk sejumlah investor yang bergerak di bidang migas dan beroperasi di Kabupaten Sumenep.

Hingga saat ini, pembahasan raperda tersebut masih dalam tahap pengkajian naskah, mulai dari kajian akademik sampai penyampaian pandangan di internal fraksi. ”Memang sangat banyak klausul yang harus kami fahami terlebih dahulu,” terangnya.

Menurutnya, yang menjadi konten dalam raperda tersebut salah satunya menekan terhadap investor agar melakukan rekrutmen tenaga lokal, selain itu mewajibkan semua investor mendirikan klaster migas di Sumenep. ”Kami target tahun ini Raperda ini bisa selesai,” ungkpanya.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025

Menurutnya, saat ini di Sumenep terdapat enam investor yang bergerak di bidang Migas. Di antaranya, perusahaan tersebut yakni, Husky Cnooc Madura Limited (HCML), SPE Petrolium, Petro Java, Energi Mineral Langgeng (EML), PT Santos dan KEI.

”Dari enam investor tersebut satu di antaranya masih dalam tahap sismik, tiga perusahaan sudah dalam tahap ekplorasi, sementara dua lainnya sudah melakukan produksi,” ungkapnya.

Terpisah Junaidi Pelor Aktifis Lemabaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) meinilai belum selesainya pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bukti jika anggota dewan tidak serius mengawal persolan yang menyangkut masyarakat umum.

Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar

”Di internal dewan banyak yang sudah sarjana, Tapi masih belum bisa menciptakan satu produk hukum tanpa harus banyak melakukan kunker seperti yang dilakukan anggota dewan saat ini,” terangnya. (fay/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO