Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan Ketua KPMB, Gilang, usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke KPU Kota Malang.

"Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak" ucapnya

Sementara itu, Ketua Kota Malang, M. Toyib, memberi kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon

Disinggung tentang P Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/PHPU/DPD Nomor 22/2024, dan putusan MK nomor 54/PUU/22/2024.

"Jadi keputusan MK, kemudian P tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana" terangnya

M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

"Jadi ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah" jelasnya

Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan Jatim dan RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan. (dad/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO