Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste Petugas Kantor Imigrasi Malang saat mendeportasi warga Timor Leste yang Overstay selama 148 hari ke negara asalnya. Foto: Kemenkumham Jatim.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara bernama Maria Sarmento da Silva, karena melewati batas waktu () selama 148 hari.

"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).

Menurut Heni, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timu, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.

Ia mengungkapkan, ini adalah pengalaman Maria masuk ke Indonesia, dengan alasan mengikuti suaminya yang merupakan WNI yang pulang merantau dari .

"Suaminya dulu bekerja di sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

Anggoro menjelaskan, Maria beralasan sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun saat melakukan perpanjangan, dirinya mendapatkan musibah.

"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.

ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.

Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi .

ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (cat/rif)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO