Reposisi FPDIP DPRD Jatim Terbentur Tatib

Berbeda kalau pergantian komisi harus dibahas dengan semua fraksi.

"Jadi urusannya berbeda antara reposisi fraksi dengan komisi. Kalau fraksi itu urusan internal partai, sementara kalau komisi sudah menyangkut institusi dan harus dibahas bersama-sama. Sesuai tatib dewan, reposisi dapat dilakukan minimal dua tahun," tegas Halim Iskandar, Selasa (1/9).

Politisi asal PKB ini mengakui jika SK nomor 03.007A/DPD/kpts/VII/2015 tentang perubahan pimpinan dan anggota Fraksi sudah diterimanya dan segera ditindaklanjuti. Namun demikian, dengan banyaknya kesibukan pimpinan dewan, maka dipastikan jadwalnya akan molor. ‘’Yang pasti kami segera menindaklanjuti meski agak molor karena banyaknya kesibukan para pimpinan,’’ tegasnya.

Terpisah, Ketua F, Suhandoyo mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Namun demikian, sebagai kader partai seharusnya dirinya dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Pada dasarnya sebagai kader kami taat dengan aturan. Namun saya sempat kaget, karena sebelumnya tidak pernah dipanggil partai untuk pemberitahuan masalah ini,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Sekertaris DPD Jatim, Sri Untari mengaku jika DPD Jatim sudah mengirimkan kedua SK tersebut sejak bulan Juli lalu, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Bahkan sampai raibnya salah satu SK itu sangat aneh. Padahal DPD Jatim telah menyerahkan SK dengan nomer 03.007-A/DPD/kpts/VII/2015 tentang perubahan pimpinan dan anggota Fraksi .

Ketua Fraksi , Suhandoyo digantikan oleh dirinya. Sedang SK nomer 03.008-A/DPD/KPTS/VII/2015 tentang perubahan penugasan Anggota F pada alat kelengkapan . Dalam SK tersebut ditetapkan SW Nugroho duduk sebagai Wakil Ketua Komisi B menggantikan Ali Mudji dan untuk posisi Ketua Komisi D diduduki Eddy Paripurna menggantikan Bambang Suhartono. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO