Reposisi FPDIP DPRD Jatim Terbentur Tatib

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPD Jawa Timur melakukan perubahan posisi (reposisi) di Fraksi maupun di tingkat komisi tidak berjalan mulus. Terbukti, surat permohonan reposisi yang ditujukan kepada pimpinan Dewan tak kunjung diproses.

Pasalnya, untuk pergantian komisi menjadi kewenangan seluruh partai politik yang memiliki kursi di dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib) .

Dalam tatib pasal 49 menyebutkan, ayat (3) pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi.

Sementara ayat (2) menjelaskan, pimpinan komisi terdiri atas 1 atau 2 orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dan dilaporkandalam rapat paripurna DPRD.

“Melihat aturan tata tertib, menjelaskan keingginan pergantian pimpinan komisi dalan alat kelengkapan dewan jelas melanggar tatib. Karena evaluasi pimpinan komisi dilakukan setiap 2,5 tahun atau paruh waktu,” terang sumber di .

Menanggapi adanya pelanggaran tata tertib, Ketua , Abdul Halim Iskandar menegaskan untuk persoalan fraksi merupakan kewenangan partai untuk mengajukan reposisi. Dan selanjutnya pimpinan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat pimpinan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) guna mengagendakan jadwal pergantian.

Berbeda kalau pergantian komisi harus dibahas dengan semua fraksi.

"Jadi urusannya berbeda antara reposisi fraksi dengan komisi. Kalau fraksi itu urusan internal partai, sementara kalau komisi sudah menyangkut institusi dan harus dibahas bersama-sama. Sesuai tatib dewan, reposisi dapat dilakukan minimal dua tahun," tegas Halim Iskandar, Selasa (1/9).

Politisi asal PKB ini mengakui jika SK nomor 03.007A/DPD/kpts/VII/2015 tentang perubahan pimpinan dan anggota Fraksi sudah diterimanya dan segera ditindaklanjuti. Namun demikian, dengan banyaknya kesibukan pimpinan dewan, maka dipastikan jadwalnya akan molor. ‘’Yang pasti kami segera menindaklanjuti meski agak molor karena banyaknya kesibukan para pimpinan,’’ tegasnya.

Terpisah, Ketua F, Suhandoyo mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Namun demikian, sebagai kader partai seharusnya dirinya dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Pada dasarnya sebagai kader kami taat dengan aturan. Namun saya sempat kaget, karena sebelumnya tidak pernah dipanggil partai untuk pemberitahuan masalah ini,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Sekertaris DPD Jatim, Sri Untari mengaku jika DPD Jatim sudah mengirimkan kedua SK tersebut sejak bulan Juli lalu, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Bahkan sampai raibnya salah satu SK itu sangat aneh. Padahal DPD Jatim telah menyerahkan SK dengan nomer 03.007-A/DPD/kpts/VII/2015 tentang perubahan pimpinan dan anggota Fraksi .

Ketua Fraksi , Suhandoyo digantikan oleh dirinya. Sedang SK nomer 03.008-A/DPD/KPTS/VII/2015 tentang perubahan penugasan Anggota F pada alat kelengkapan . Dalam SK tersebut ditetapkan SW Nugroho duduk sebagai Wakil Ketua Komisi B menggantikan Ali Mudji dan untuk posisi Ketua Komisi D diduduki Eddy Paripurna menggantikan Bambang Suhartono. (mdr/dur)

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO