Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal , menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa peran tak sentral. Menurut dakwaan, hanya menerima Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar, dan sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp7,1 Miliar. 

Baca Juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong

Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.

"Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata JPU , Arif Usman, ketika membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Warga Tanjungsari Sidoarjo Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai

Kendati demikian, terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang ia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.

Penasihat Hukum , Mustofa Abidin, menyebut pihaknya menghormati JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ucapnya.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Ia memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," paparnya.

Kasus ini berawal dari adanya OTT di kantor BPPD , 25 Januari lalu. Saat itu mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD 10 hingga 30 persen.

Baca Juga: Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak

lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa . lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati yamg saat ini tengah menjalani proses sidang di Tipikor Surabaya di Jalan Juanda . (cat/mar) 16.49

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO