Prostitusi Artis AS ternyata Dikendalikan oleh Mahasiswi

Prostitusi Artis AS ternyata Dikendalikan oleh Mahasiswi Petugas saat menunjukkan daftar foto para artis, model, dan SPG yang dijajakan tersangka. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Alfania Tiar Sasila alias Nia (23) asal Palembang, Sumatera Selatan, dan Alen Syaputera (24) asal Purwokerto, Jawa Tengah, berhasil ditangkap unit Jatanum Polrestabes Surabaya. (Baca juga: Mucikari Artis AS Dibekuk, Diendus di Jateng, Kabur ke Jakarta)

Dua pelaku tersebut adalah mucikari prostitusi online yang melibatkan artis sinetron Anggita Sari. Keduanya bahkan tercatat masih aktif sebagai mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Semarang.

Salah satu tersangka yaitu Alfania merupakan mantan pelaku prostitusi online yang berjumlah 83 wanita muda lainya. Alfania lah yang membuka grup BlackBerry bernamakan "Princes". Grup tersebut berisi daftar wanita yang hendak dijual ke pria hidung belang.

Grup tersebut dibuat setelah dirinya belajar dari pengalamannya sendiri. Alfania memulainya dengan merekrut beberapa cewek cantik yang sebagian besar model dan mahasiswi sebagai anak buahnya.

Di hadapan petugas, Alfania mengaku selama menjadi admin grup BlackBerry "Princes", mendapat keuntungan 30 persen dari nilai jual prostitusi anak grupnya. Bandrol termurah yang diorderkan di grup tersebut senilai Rp. 1,5 juta. Sehingga, dalam sekali transaksi, Alfania mendapatkan untung Rp 500 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangka mucikari prostitusi online yang melibatkan banyak model, mahasiswi, SPG dan artis sinetron Anggita Sari ini diamankan dari salah satu hotel di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

“Jaringan anak buah kedua tersangka tersebar di seluruh kota besar di Indonesia. Kedua tersangka juga banyak mengenal beberapa admin grup prostitusi online lainnya dan sering saling bertukar informasi,” terang AKBP Takdir Mattanete.

Sedangkan untuk Alen Syahputra, Takdir mengatakan jika dia berperan sebagai jukir atau pendukung kegiatan Alfania. Dicontohkan Takdir, dalam transaksi prostitusi yang masih wilayah Jakarta, maka Alen Syahputra lah yang mengantar para PSK ke tempat yang telah disepakati pria hidung belang.

Saat ini pihak Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus tersebut. "Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal perdagangan wanita yang mengarah kegiatan portitusi dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Takdir. (yan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO