Kasus Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Guru di Batu Dilaporkan ke Kejati

BATU, BANGSAONLINE.com – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) resmi melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS dan PNS yang belum dibayarkan selama 6 hingga 9 bulan lamanya. Nomor surat 121/LK2P/KA/IX/2015, perihal tunjangan sertifikasi pendidik tersebut langsung diterima Adminitrasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 25 September 2015 kemarin.

Selain itu, pihak LK2P juga akan segera mengirim surat kepada DPRD Kota Batu sebagai upaya bisa mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perihal permasalahan dana sertifikasi guru yang belum diterima.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

“Memang berencana mengirim surat dan melaporkan Dindikpora Batu terkait masalah ini, kasihan mereka para guru yang belum menerima tunjangan, semoga segera ada respon penegak hukum agar masalah ini segera ditangani,” harap penasehat LK2P Jatim, Alex Yudawan, Senin (28/9).

Alex menambahkan, dasar langkah yang dilakukan pihaknya adalah adanya pengaduan dari puluhan guru yang tidak mau namanya dipublikasikan karena takut sanksi jika membuka dugaan tindak pidana dimaksud.

“Para guru sendiri yang mengadu ke kami, mereka tidak berani mengungkap terang-terangan karena takut adanya ancaman dari pihak atau oknum di Dindikpora,” jelas dia.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Masih kata Alex, surat tersebut di atas bertentangan dengan Surat balasan dari Dinas Pendidikan bernomor 841/6215/422.101/2015 tentang pembayaran tunjangan profesi pendidik yang diberikan kepada LK2P. Dalam surat tersebut hanya memberikan penjelasan tentang mekanisme dana sertifikasi dan beberapa PNS sejumlah 8 orang serta non PNS sejumlah 2 orang yang belum menerima dana dengan berbagai alasan.

“Padahal, yang mengadu kepada LK2P lebih dari yang mereka sebut, masih banyak para guru yang belum menerima,” terangnya.

Senada dengan Alex, Dirut LK2P Hariyanto menjelaskan, langkah hukum dan audensi dengan wakil rakyat akan dilakukan. “Misal melakukan Gugatan clash action di Pengadilan Negeri Malang atau langsung kita laporkan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingat dugaan tindak pidana tersebut merugikan negara miliaran rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Saat ditanya kenapa tidak melaporkan dugaan ini kepada pihak penegak hukum di Kota Batu (Kejari Batu). Heriyanto menjelaskan hal tersebut dilakukan agar segera ada tindak lanjut dari penegak hukum pusat. Menurut dia, Kejari Batu dinilai terlalu lamban dalam menangani sebuah kasus hukum. Buktinya diduga banyak kasus yang di peti es kan atau disimpan rapat dan tidak diseriusi.

“Saya merasa capek bila nanti lama dan tak kunjung ada hasil pengungkapan kasus, saya langsung saja ke pusat agar segera ada penangganan serius. Dugaan kami di Kota Batu banyak kasus yang dipeti-eskan, saya khawatir bila masalah ini tidak kunjung diseriusi, karena menyangkut urusan pengajar dan pendidik , kasihan mereka,” pungkasnya. (bt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO