Kapolres: Tersangka Korupsi Gedung KPUD Nganjuk Lebih dari Satu

Kapolres: Tersangka Korupsi Gedung KPUD Nganjuk Lebih dari Satu Gedung KPUD Nganjuk yang dikosongkan, karena dikhawatirkan membahayakan penghuni. Foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk yang menelan anggaran Rp 2,48 milar masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Nganjuk. Gedung baru itu sekarang ditinggalkan anggota KPUD Nganjuk karena dikhawatirkan akan roboh, dan dianggap membahayakan penghuninya karena pembangunannnya dianggap menyalahi RAB dan bestek.

Bahkan anggota KPUD Nganjuk memilih menempati rumah salah satu anggotanya, yang akhirnya oleh bupati diijinkan menempati bekas gedung Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang saat ini kosong.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Polres Nganjuk pun melakukan penyelidikan hingga menurunkan tim ahli konstruksi dari Univ Brawijaya dan juga BPKP untuk menentukan kerugian negara akibat dari pembangunan gedung KPUD Nganjuk ini.

Diperkirakan, dalam bulan ini hasil audit BPKP akan segera keluar, sehingga Polres Nganjuk segera akan dapat menjerat pelaku korupsi dan menjebloskan ke dalam penjara.

Kapolres Nganjuk AKBP Moh Darwis SIK dalam jumpa pers di lobby Mapolres mengatakan, kasus yang selama ini masih menjadi pekerjaan bagi Polres Nganjuk akan segera diselesaikan. “Seperti kasus KPUD Nganjuk, dalam bulan ini diperkirakan hasil audit BPKP akan segera turun dan segera akan tahu berapa besar kerugian Negara karena pembangunan gedung KPUD ini,’’ ujar dia.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Ditambahkan Darwis, dipastikan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu, tetapi Kapolres belum membeberkan siapa saja tersangkanya. ”Insyaallah dalam bulan ini hasil audit BPKP akan segera turun, dan polres akan segera dapat menentukan tersangkanya,” tegas dia.

Ditanya masalah hasil penyelidikan ahli konstruksi dari Unibraw Kapolres menegaskan, hasil penyelidikan tim ahli akan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik, tetapi yang paling utama adalah hasil audit BPKP. ”Kalau kerugian negaranya sudah ada, maka polres Nganjuk langsung dapat menetapkan tersangkanya, kami memastikan tersangkanya lebih dari satu,” jelas dia. (dit/ns)

Sumber: harian bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO