Choirun Nisa - Arifudinsyah Didiskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA

Choirun Nisa - Arifudinsyah Didiskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA Calon Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung) terkait gugatan diskualifikasi pasangan calon (paslon), Choirun Nissa-Arifudinsyah. Klaim kemenangan kubu cabup incumbent tersebut disampaikan kuasa hukum, MKP, M Soleh di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Didampingi Ketua Tim Sukses (Timses) MKP-Pung, Santoso menyampaikan jika kepastian kemenangan gugatan bisa dilihat di website resmi MA tanggal 3 November 2015. "Dalam website MA tersebut disebutkan, MA mengabulkan gugatan kami dalam kasasi. Keputusan MA itu sekaligus mendiskualifikasi paslon Nisa-Syah," ungkapnya, Rabu (4/11).

M Sholeh menambahkan, karena materi gugatan yang diajukan berisi pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 terkait penetapan paslon. Meski pihaknya mengaku belum menerima salinan keputusan MA secara resmi, namun dalam website MA sudah dijelaskan secara detail isi putusan.

"Ini berarti KPU harus mendiskualifikasi pasangan Nisa-Syah, karena gugatan kami menang. Dengan turunnya keputusan MA ini, berarti sudah tidak terbuka lagi upaya hukum lanjutan. KPU harus menindaklanjuti putusan MA tersebut karena keputusan ini sudah final dan mengikat," katanya.

Seperti diketahui, kubu MKP mengajukan gugatan berisi pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 terkait penetapan paslon Choirun Nissa-Arifudinsyah.

Dalam persidangan kata M Sholeh kuasa hukum MKP terungkap surat rekomendasi dari PPP untuk paslon Nisa-Syah ternyata nomernya sama persis dengan rekom untuk cabup Banyuwangi.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO