MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Perda Parkir yang baru di Kota Malang ternyata masih belum maksimal. Di lapangnan, ternyata masih banyak ditemui penyimpangan.
Samsul Arifin, Kabid Parkir Dishub Kota Malang mengimbau agar jukir mau menaati tarif parkir yang baru tersebut. Tarif parkir baru, sepeda motor Rp 2000, mobil Rp 3000, bus Rp 5.000 untuk sekali parkir.
BACA JUGA:
- Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
- Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Namun, saat ini jukir masih menggunakan karcis lama dengan tarif Rp 1000 untuk motor, namun tetap menarik biaya Rp 2000. Samsul tak menampik ada kondisi itu di lapangan karena masa transisi. Dishub berjanji akan terus melakukan penertiban secara intensif.
Terpisah, jukir yang masih menggunakan karcis tarif Rp 1000 menuturkan, hingga kemarin dia belum mendapatkan karcis aturan yang baru. Alasan pihak Dishub pengeluarannya terbatas, namun dia bersikukuh, bahwa sudah menyetori Dishub dengan setoran naik. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News