![Diduga Gara-gara Cemburu, Sekdes Lenteng Timur Sumenep Dibacok Diduga Gara-gara Cemburu, Sekdes Lenteng Timur Sumenep Dibacok](/images/uploads/berita/700/ff549c845a67766c3c415945fcfdcf1a.jpg)
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Nasib sial menimpa MH (32). Warga yang tercatat sebagai Sekdes Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep itu dibacok oleh S (29), Jum’at (25/21). S sendiri merupakan warga desa sebelah, yakni Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Dugaan sementara, aksi pembacokan itu bermotif cemburu.
Kekalapan S bermula saat ia menemukan sebuah pesan pendek di handphone sang istri berinisial AN. Pesan pendek berbau asmara itu ditemukan sekitar dua bulan lalu oleh S. Kuat dugaan bahwa pesan itu dikirim oleh MH. Akibatnya, S diam-diam merencanakan hal yang justru mengharuskan dirinya berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:
- Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
- Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bangkalan Ajak Awak Media Berikan Informasi Positif
- Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
- Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
Menurut salah satu warga, Ipul, peristiwa tersebut bermula saat S melihat MH menaiki sebuah motor di jalan raya sekitar pukul 08.00 WIB. Karena sudah dikuasai amarah, S mengejar MH dan berhasil menghentikan laju kendaran MH di selatan kantor Kecamatan Lenteng.
Tanpa banyak bicara, S langsung mengayunkan sebilah pisau yang sudah disiapkan ke bagian perut atas dan paha kiri. Akibatnya, MH mengalami luka serius. “Korban langsung dilarikan ke RSI Kalianget untuk dirawat,” tutur Ipul kepada bangsaonline.com.
Kapolsek Lenteng AKP Abd Mukid membenarkan pembacokan di wilayah hukumnya tersebut melalui telepon genggam. Katanya, pelaku sempat melarikan diri sekira 3 jam lamanya, tetapi kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Lenteng sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelaku sudah menyerahkan diri,” ujarnya.
Akibat ulah yang dilakukan, S terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (smn2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News