Tambang Pasir Pacitan-Banyuwangi Direkomendasikan Ditutup

Tambang Pasir Pacitan-Banyuwangi Direkomendasikan Ditutup Thoriqul Haq

Dalam waktu dekat, lanjut dia, DPRD Jatim bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim akan mengumpulkan seluruh penambang tradisional, termasuk untuk mengetahui wilayah mana saja penambangan mereka.

"Kalau sudah ada validasi data penambang tradisional itu, maka kami akan mengeluarkan izin pertambangan rakyat dan diharapkan dapat memulihkan perekonomian para penambang tradisional yang menambang hanya untuk hidup sehari-hari," paparnya.

Sementara Koordinator LSM Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al-Kudus mendukung hasil rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur yang melarang aktivitas pertambangan di seluruh pesisir selatan, termasuk di Desa Selok Awar-Awar.

"Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang membuat sebuah peraturan daerah tentang konservasi, sehingga tidak ada lagi pertambangan yang merusak kawasan pesisir pantai," tuturnya.

Ia menegaskan sebuah kebijakan larangan pertambangan itu harus didukung dengan sebuah produk hukum berupa peraturan daerah, agar lebih mengikat karena pihaknya khawatir kebijakan itu akan berubah, apabila kepala daerahnya berganti.

"Saat ini kami mendesak Pemkab Lumajang untuk segera membuat Perda tentang Konservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tidak ada lagi tambang yang merusak lingkungan," katanya. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO